Dalam Islam adalah haram. Karena dalam ulang tahun, mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan dengan keras :
https://chat.whatsapp.com/CT8jfDYg3Z18nuiC5adQu7
”Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, shahih).
Saat ulang tahun diungkapkan/dirayakan dengan doa baarakallah fii umrik (semoga Allah memberkahi umurmu), itu lebih kental nilai mubahnya atau ibadahnya ? Tentu nilai ibadahnya. Karena nuansa islami dan semua muslim paham, bahwa doa adalah ibadah. Sehingga lengkaplah keburukan pada ulang tahun yang diyakini lebih ‘islami’ ini, keburukan tasyabbuh yang dikemas dengan ibadah. Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tasyabbuh kena, bid’ah pun kena.
Maka, bungkus itu tidak merubah hakikat. Seperti riba yang disebut bunga. Atau suap yang dibahaskan sedekah. Zina yang disebut suka sama suka. Hukumnya tetap sama, haram.
Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.
Dijawab oleh : Ustadz Ahmad Anshori Hafizhahullah.
Sumber : konsultasisyariah.com
Tags : hukum merayakan ulang tahun,hukum ulang tahun,ulang tahun dalam islam,islam,ulang tahun,kajian islam,hukum dalam islam,ceramah agama islam,hukum perayaan ulang tahun dalam islam,hukum merayakan ulang tahun dalam islam,bagaimana hukum merayakan ulang tahun dalam islam,merayakan ulang tahun,milad dalam islam,merayakan ulang tahun dalam islam,ulang tahun dalam islam abdul somad,asal usul ulang tahun & hukum merayakannya dalam islam,selamat ulang tahun

No comments:
Post a Comment