Showing posts with label update islam. Show all posts
Showing posts with label update islam. Show all posts

Sunday, December 20, 2020

Alasan Terlarangnya Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

Wiwit Hardi Priyanto

Mungkin tidak lama lagi, akan terdengar, akan terpampang tulisan yang dibaca “Merry Christmas”, atau yang artinya Selamat Hari Natal. Dan biasanya, momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.

Sebagian orang menganggap ucapan semacam itu tidaklah bermasalah, apalagi yang yang berpendapat demikian adalah mereka orang-orang kafir. Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim mengucapakan ucapan selamat terhadap perayaan orang-orang kafir.

Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyelisihan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.

Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Namun hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menggeneralisir sikap baik yang harus dilakukan oleh seorang muslim kepada orang-orang kafir. Sebagian orang menganggap bahwa mengucapkan ucapan selamat hari natal adalah suatu bentuk perbuatan baik kepada orang-orang nashrani. Namun patut dibedakan antara berbuat baik (ihsan) kepada orang kafir dengan bersikap loyal (wala) kepada orang kafir.

Alasan Terlarangnya Ucapan Selamat Natal

1- Bukanlah perayaan kaum muslimin

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih).

Sebagai muslim yang ta’at, cukuplah petunjuk Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadi sebaik-baik petunjuk.

2- Menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal

Ketika ketika mengucapkan selamat atas sesuatu, pada hakekatnya kita memberikan suatu ucapan penghargaan. Misalnya ucapan selamat kepada teman yang telah lulus dari kuliahnya saat di wisuda.

Nah,begitu juga dengan seorang yang muslim mengucapkan selamat natal kepada seorang nashrani. Seakan-akan orang yang mengucapkannya, menyematkan kalimat setuju akan kekufuran mereka. Karena mereka menganggap bahwa hari natal adalah hari kelahiran tuhan mereka, yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihish shalatu wa sallam. Dan mereka menganggap bahwa Nabi ‘Isa adalah tuhan mereka. Bukankah hal ini adalah kekufuran yang sangat jelas dan nyata?

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6).

3- Merupakan sikap loyal (wala) yang keliru

Loyal (wala) tidaklah sama dengan berbuat baik (ihsan). Wala memiliki arti loyal, menolong, atau memuliakan orang kita cintai, sehingga apabila kita wala terhadap seseorang, akan tumbuh rasa cinta kepada orang tersebut. Oleh karena itu, para kekasih Allah juga disebut dengan wali-wali Allah.

Ketika kita mengucapkan selamat natal, hal itu dapat menumbuhkan rasa cinta kita perlahan-lahan kepada mereka. Mungkin sebagian kita mengingkari, yang diucapkan hanya sekedar di lisan saja. Padahal seorang muslim diperintahkan untuk mengingkari sesembahan-sesembahan oarang kafir.

Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Qs. Al Mumtahanah: 4)

4- Nabi melarang mendahului ucapan salam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Ucapan selamat natal termasuk di dalam larangan hadits ini.

5- Menyerupai orang kafir

Tidak samar lagi, bahwa sebagian kaum muslimin turut berpartisipasi dalam perayaan natal. Lihat saja ketika di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan pusat perbelanjaan. Sebagian dari kaum muslimin ada yang berpakaian dengan pakaian khas perayaan natal. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum  muslimin untuk menyerupai kaum kafir.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Pembicaraan Kelahiran Isa dalam Al Qur’an

Bacalah kutipan ayat di bawah ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا (22) فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا (23) فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا (24) وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا (25)

“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25)

Kutipan ayat di atas menunjukkan bahwa Maryam mengandung Nabi ‘Isa ‘alahis salam pada saat kurma sedang berbuah. Dan musim saat kurma berbuah adalah musim panas. Jadi selama ini natal yang diidetikkan dengan musim dingin (winter), adalah suatu hal yang keliru.

Penutup

Ketahuilah wahai kaum muslimin, perkara yang remeh bisa menjadi perkara yang besar jika kita tidak mengetahuinya. Mengucapkan selamat pada suatu perayaan yang bukan berasal dari Islam saja terlarang (semisal ucapan selamat ulang tahun), bagaimana lagi mengucapkan selamat kepada perayaan orang kafir? Tentu lebih-lebih lagi terlarangnya.

Meskipun ucapan selamat hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi masalah yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, jika ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu menyebarkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi memakai pakaian khas acara natal (santa klaus, pent.)

Allah Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).

Wallahu waliyyut taufiq

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

https://muslim.or.id/11051-alasan-terlarangnya-mengucapkan-selamat-natal-bagi-muslim.html 

Wednesday, December 16, 2020

Persahabatan yang Sampai ke Surga Selamanya


dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Sungguh bersahabat dengan orang-orang yang saleh adalah nikmat yang sangat besar. Umar bin Khattab berkata,

ما أعطي العبد بعد الإسلام نعمة خيراً من أخ صالح فإذا وجد أحدكم وداً من أخيه فليتمسك به

“Tidaklah seseorang diberikan kenikmatan setelah Islam, yang lebih baik daripada kenikmatan memiliki saudara (semuslim) yang saleh. Apabila engkau dapati salah seorang sahabat yang saleh maka pegang lah erat-erat.” [Quutul Qulub 2/17]

*Sangat banyak keuntungan memiliki sahabat yang saleh diantaranya:*

1. Sahabat yang saleh akan selalu membenarkan dan menasehati kita apabila salah. Inilah sahabat yang sesungguhnya, bukan hanya sahabat saat bersenang-senang saja atau sahabat yang memuji karena basa-basi saja.Sebuah ungkapan arab berbunyi:

ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ

“Shadiqaka man shadaqaka laa man shaddaqaka”

“Sahabat sejati-mu adalah yang senantiasa jujur (kalau salah diingatkan), bukan yang senantiasa membenarkanmu”

2. Sahabat yang saleh juga akan selalu mendoakan shahabatnya karena apabila ia mendoakan sahabatnya, sedangkan sahabatnya tidak mengetaui, maka malaikat juga meng-amin-kan doa tersebut sambil mendoakan bagi yang berdoa tadi, artinya orang yang mendoakan juga mendapatkan apa yang ia doakan kepada saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Sesungguhnya doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Aamiin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim, no. 2733)

3. Sifat seseorang dan kesalehan itu “menular”, dengan berkumpul bersama orang saleh, maka kita juga akan menjadi saleh dengan izin Allah.Perhatikan hadits berikut:

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً “

“Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Dari semua keutamaan memiliki sahabat yang saleh, ada keutamaan yang juga merupakan kenikmatan besar, yaitu persahabatan orang yang saleh akan berlanjut sampai surga dan akan kekal selamanya. Tentu ini kenikmatan yang sangat besar, karena antara sahabat dekat pasti tidak ingin berpisah dengan sahabat lainnya. Persahabatan sementara di dunia kemudian dipisahkan dengan kematian begitu saja, tentu bukan akhir yang indah.

Salah satu dalil bahwa akan ada persahabatan di hari kiamat akan berlanjut bahwa orang yang saling mencintai (termasuk para sahabat) akan dikumpulkan bersama di hari kiamat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Setiap orang akan dikumpulkan bersama orang yang ia cintai.’” (HR. Bukhari, no. 6170; Muslim, no. 2640)

Untuk memfasilitasi hal ini, Allah Ta’ala memberikan keutaamaan kepada seseorang untuk memberikan syafaat kepada sahabatnya yang lain, agar mereka bisa sama-sama masuk surga dan berkumpul kembali.

Hasan Al- Bashri berkata,

استكثروا من الأصدقاء المؤمنين فإن لهم شفاعة يوم القيامة

”Perbanyaklah berteman dengan orang-orang yang beriman. Karena mereka memiliki syafaat pada hari klamat.” (Ma’alimut Tanzil 4/268)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang syafaat antara sahabat di hari kiamat,

حتى إذا خلص المؤمنون من النار، فوالذي نفسي بيده، ما منكم من أحد بأشد مناشدة لله في استقصاء الحق من المؤمنين لله يوم القيامة لإخوانهم الذين في النار، يقولون: ربنا كانوا يصومون معنا ويصلون ويحجون، فيقال لهم: أخرجوا من عرفتم، فتحرم صورهم على النار، فيخرجون خلقا كثيرا قد أخذت النار إلى نصف ساقيه، وإلى ركبتيه، ثم يقولون: ربنا ما بقي فيها أحد ممن أمرتنا به، فيقول: ارجعوا فمن وجدتم في قلبه مثقال دينار من خير فأخرجوه، فيخرجون خلقا كثيرا، ثم يقولون: ربنا لم نذر فيها أحدا ممن أمرتنا…

“Setelah orang-orang mukmin itu dibebaskan dari neraka, demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian begitu gigih dalam memohon kepada Allah untuk memperjuangkan hak untuk saudara-saudaranya yang berada di dalam neraka pada hari kiamat. Mereka memohon: Wahai Tuhan kami, mereka itu (yang tinggal di neraka) pernah berpuasa bersama kami, shalat, dan juga haji.

Dijawab: ”Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang kalian kenal.” Hingga wajah mereka diharamkan untuk dibakar oleh api neraka.

Para mukminin inipun MENGELUARKAN BANYAK SAUDARANYA yang telah dibakar di neraka, ada yang dibakar sampai betisnya dan ada yang sampai lututnya.

Kemudian orang mukmin itu lapor kepada Allah, ”Ya Tuhan kami, orang yang Engkau perintahkan untuk dientaskan dari neraka, sudah tidak tersisa.”

Allah berfirman, ”Kembali lagi, keluarkanlah yang masih memiliki iman seberat dinar.”

Maka dikeluarkanlah orang mukmin banyak sekali yang disiksa di neraka. Kemudian mereka melapor, ”Wahai Tuhan kami, kami tidak meninggalkan seorangpun orang yang Engkau perintahkan untuk dientas…” (HR. Muslim no. 183).

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

https://muslim.or.id/45173-persahabatan-yang-sampai-ke-surga-selamanya.html



Tuesday, December 15, 2020

TAKUT KEPADA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA DAN PENGARUHNYA DALAM KEHIDUPAN SEORANG MUSLIM

Oleh Syaikh Dr. Ali al-Hudzaifi Hafizhahullah

Amalan hati, merupakan perkara besar dan agung. Pahala dan dosanya lebih besar bila dibandingkan dengan amalan anggota badan, karena gerakan anggota badan hanya mengikuti hati. Oleh karena itu dikatakan, “Hati adalah penguasa anggota badan dan anggota badan lainnya adalah pasukannya.”

Diantara amalan hati yang mendorong melakukan amal shalih dan yang bisa menumbuhkan rasa cinta kepada hari akhir, yang dapat menjauhkan dari perbuatan buruk dan bisa menimbulkan sikap zuhud terhadap dunia serta dapat mengekang hawa nafsu adalah khauf (rasa takut) dan raja’ (berharap) kepada Allâh Azza wa Jalla .

Khauf (rasa takut) kepada Allâh Azza wa Jalla akan memandu hati kepada semua kebaikan dan menghalanginya dari segala keburukan, sedangkan raja’ mengantarkannya meraih ridha dan ganjaran Allâh Azza wa Jalla , meniupkan semangat untuk melakukan amalan besar.

Rasa takut kepada Allâh Azza wa Jalla merupakan salah satu cabang tauhid yang harus diperuntukkan hanya kepada Allâh Azza wa Jalla. Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia agar takut kepada-Nya dan melarang takut kepada selain-Nya.

 Allâh Azza wa Jalla berfirman :

  إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman [Ali Imrân/3:175]

 Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

  فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. [al-Mâidah/5:44]

Yang dimaksud dengan rasa takut adalah: rasa cemas, gundah, dan khawatir terkena adzab Allâh Azza wa Jalla akibat melakukan perbuatan haram atau meninggalkan kewajiban, juga khawatir jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima amalan shalihnya. Dengan rasa takut ini, jiwa akan terhalau dari hal-hal yang diharamkan dan bergegas melakukan kebaikan.

Orang yang memiliki rasa takut seperti yang disebutkan di atas, dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla ganjaran yang besar dalam banyak ayat. Diantaranya firman Allâh Azza wa Jalla :

  وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ

Orang yang takut pada Allâh akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua syurga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan [ar-Rahmân/55:46-48]

Allâh Azza wa Jalla mengabarkan bahwa orang yang takut kepada-Nya, akan diselamatkan dari hal-hal yang tidak dia sukai, diberi kecukupan dan diberi akhir yang bagus. Kalau kita mempelajari kehidupan para Ulama salaf, kita dapati rasa takut kepada Allâh Azza wa Jalla telah mendominasi hati mereka. Ini mendorong mereka untuk terus memperbaiki amalan dan mengharapkan rahmat Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu, keadaan kehidupan mereka selalu baik, akhir kehidupan mereka juga bagus serta amalan mereka penuh berkah.

Rasa takut yang terpuji adalah rasa takut yang mendorong kepada amal shalih, menghalangi dari perbuatan haram. Apabila rasa takut itu telah melebihi batasan itu, maka akan menimbulkan sifat putus asa dari rahmat Allâh Azza wa Jalla.

Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata, “Kadar rasa takut yang wajib dimiliki seorang hamba adalah seukuran rasa takut yang bisa mendorongnya melakukan hal-hal yang fardhu dan menjauhi yang diharamkan. Apabila lebih dari kadar di atas sehingga bisa membangkitkan jiwa untuk bersemangat mengerjakan nafilah (amalan sunat) dan ketaatan, menjauhi yang makrûh, dan tidak berlebihan dalam hal-hal yang mubah, maka itu semua merupakan keutamaan yang terpuji. Namun apabila rasa takut itu melebihi hal di atas sehingga bisa menyebabkan sakit, mati atau kecemasan permanen yang memutus semua jenis usaha, maka rasa takut seperti ini tidak terpuji.”

Itulah rasa takut yang harus dimiliki oleh seorang Muslim saat menjalani kehidupannya di dunia ini. Lalu bagaimana dengan raja’? Adapun raja’ adalah ambisi untuk meraih ganjaran dari Allâh sebagai balasan dari amal shalih yang telah dilakukannya. Jadi syarat raja’ adalah melakukan amal shalih, meninggalkan perkara yang diharamkan atau bertaubat darinya. Adapun meninggalkan kewajiban, menuruti syahwat lalu berharap kepada Allâh Azza wa Jalla , maka itu bukanlah raja’ namun hanya merasa aman dari makar Allâh Azza wa Jalla , padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman :

  أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allâh (yang tidak terduga-duga)? Tidaklah merasa aman dari makar Allâh kecuali orang-oranag yang merugi [al- A’raf/7:99]

Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa raja’ itu ada setelah melakukan amal shalih, tanpa amal shalih, raja’ tidak ada. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allâh, mendirikan shalat, dan menginfakkan apa yang Kami berikan kepada meraka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, merekalah orang-orang yang mengharapkan perniagaan yang tidak pernah usang. [Fathir/35: 29]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

  إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, yang berhijrah dan berjihad di jalan Allâh, mereka itulah orang-orang yang mengharapkan rahmat Allâh, dan Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Baqarah/2:218]

Raja’ sebagaimana juga al-khauf adalah ibadah hati yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allâh Azza wa Jalla . jika ada yang memalingkannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla , berarti dia telah terjerembab dalam kubangan syirik.

Dan raja’ merupakan sarana terdekat untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla . Dalam sebuah hadits qudsi dijelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِـيْ وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِــيْ

Aku sebagaimana dugaan hamba-Ku kepada-Ku. Dan Aku bersamanya tatkala dia mengingat-ku

Yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim adalah menggabungkan antar khauf dan raja’. Keduanya harus berimbang. Itulah kondisi para Nabi dan Rasul serta kaum Muslimin. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan rezki yang Kami berikan. [as-Sajadah/32:16]

Tatkala seorang Muslim mengetahui cakupan rahmat Allâh Azza wa Jalla , kedermawanan-Nya, kemudahan-Nya dalam memberikan ampunan pada dosa-dosa yang besar, keluasan surga-Nya serta besarnya ganjaran dari amal shalihnya, maka jiwanya akan menjadi lega, tenang serta dia akan terus menerus optimis dan berambisi meraih apa yang ada disisi Allâh Azza wa Jalla . Sebaliknya, saat dia mengetahui betapa berat hukuman Allâh, siksa-Nya yang teramat keras, perhitungan-Nya yang begitu jeli, hari Kiamat dan neraka yang begitu mengerikan, serta beraneka adzab di akhirat, maka jiwanya akan tercegah, terkekang, selalu waspada serta takut untuk melakukan pelanggaran.

Oleh karna itu, dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 لَوْ يَعْلَمُ الْمُؤمِنُ مَا عِنْدَ الله مِنَ العُقُوبَةِ ، مَا طَمِعَ بِجَنَّتِهِ أَحَدٌ ، وَلَوْ يَعْلَمُ الكَافِرُ مَا عِنْدَ الله مِنَ الرَّحْمَةِ ، مَا قَنَطَ مِنْ جَنَّتِهِ أحَدٌ

Seandainya seorang Mukmin mengetahui adzab yang ada di sisi Allâh, niscaya tidak ada seorang pun yang akan terlalu berambisi untuk meraih surga-Nya. Dan seandainya orang kafir mengetahui kasih saying Allâh, niscaya tidak ada seorang pun yang akan berputus asa dari meraih surga-Nya [HR. Muslim]

Dalam kitab Madârijus Sâlikîn, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hati (manusia) dalam perjalanannya menuju Allâh Azza wa Jalla itu ibarat seekor burung, yang mana cinta kepada Allâh itu sebagai kepala, sedangkan al-khauf (rasa takut) dan raja’ adalah dua sayapnya. Apabila kepala dan dua sayapnya sehat, maka dia akan terbang bagus. Namun apabila kepalanya terputus maka dia akan mati dan jika dia kehilangan kedua sayapnya maka dia akan menjadi mangsa pemburu atau elang.”

Semoga Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kepada kita dan seluruh kaum Muslimin kedua rasa yang sangat kita butuhkan dalam mengarungi kehidupan dunia yang penuh dengan tipu daya ini.

Al-Khauf, yaitu rasa takut terhadap murka dan siksa Allâh Azza wa Jalla . Rasa ini harus diperkuat dalam diri kita, saat kita dalam kondisi sehat. Terutama pada zaman ini, dimana dunia telah memperdaya kebanyakan manusia dengan keindahannya yang semu, sehingga menyebabkan mereka lalai dari dzikrullah yang akhirnya menyebabkan hati mereka menjadi keras, lebih keras dari batu gunung sekalipun. Na’udzubillah.

Namun raja’ yaitu harapan atau ambisi untuk meraih pahala yang Allâh Azza wa Jalla janjikan juga jangan sampai sirna dari hati kita, agar kita tidak berputus asa dari rahmat Allâh Azza wa Jalla .

Al-Khauf menuntut seorang Muslim untuk bergegas melaksanakan apa-apa yang menjadi hak-hak Allâh Azza wa Jalla dan menjauhkannya dari kelalaian. Rasa ini juga akan menghalanginya dari perbuatan menzhalimi orang lain dan memotivasinya untuk bersikap amanah, jujur, adil serta tidak menyia-nyiakan hak orang lain.

Rasa takut yang tertanam dalam hati ini juga akan menyelamatkan dia dari tipu daya dunia, sehingga dia tidak hanyut terbawa arus syahwat yang diharamkan, karena dia selalu waspada terhadap dunia.

Ya Allâh! Anugerahkanlah kepada kami rasa takut yang bisa menghalangi kami dari perbuatan maksiat; Anugerahkanlah kepada kami ketaatan yang bisa mengantarkan kami kepada surga-Mu; Dan anugerahkanlah kepada keyakinan yang dengannya kami merasa semua musibah dunia itu menjadi ringan.

(Diangkat dari Khutbah Jum’at di Masjidin Nabawi yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ali al-Hudzaifi hafizhahullah pada tanggal 8 Shafar 1434 dengan judul al-Khaufu minallâh wa Atsaruhu fi Hayâtil Muslim)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Referensi: https://almanhaj.or.id/4195-takut-kepada-allah-subhanahu-wa-taala-dan-pengaruhnya-dalam-kehidupan-seorang-muslim.html

 

Semoga bermanfaat.

Baca Juga Artikel Terbaru Kami : 

Kajian Sunnah Terbaru Kami

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Seputar Syirik

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Janganlah Putus Asa 

#griyakajiansunnah

Monday, December 14, 2020

KEBAIKAN YANG ENGKAU DAPATKAN DARI MUSUHMU LEBIH BANYAK DIBANDINGKAN DARI TEMAN


Fudhail bin Iyyadh rohimahullah berkata,

حسناتك من عدوك أكثر منها من صديقك

“Kebaikan yang engkau dapatkan dari musuhmu lebih banyak dibandingkan dari temanmu.”

Ada yang bertanya,

وكيف ذلك يا أبا علي ؟

“Bagaimana bisa seperti itu wahai Abu Ali ?”

Syaikh Fudhail bin Iyadh rohimahullah menjawab,

إن صديقك إذا ذُكرت بين يديه قال : عافاه الله ، وعدُوُّكَ إذا ذُكرت بين يديه يغتابك الليل والنهار , وإنما يدفع المسكين حسناته إليك

● Sesungguhnya temanmu jika engkau disebut di hadapannya dia mendo’akanmu, semoga Allah memberinya keselamatan.

● Sedangkan musuhmu jika engkau disebut di hadapannya maka dia meng-gibahimu siang dan malam. Padahal musuhmu yang perlu dikasihani itu hakekatnya dia terus memberikan kebaikannya kepadamu.

فلا ترضى إذا ذُكر بين يديك أن تقول : اللهم أهلكه

Maka engkau jangan ridha jika musuhmu itu disebutkan di hadapanmu, engkau mengatakan, Ya Allah, binasakanlah dia.

بل ادع الله : اللهم أصلحه, اللهم راجع به ويكون الله معطيك أجر ما دعوت به

Bahkan hendaknya engkau berdo’a kepada Allah, “Ya Allah, perbaikilah keadaannya. Ya Allah, kembalikan dia kepada kebenaran.’ Jika seperti itu maka Allah akan memberimu pahala dari do’a yang engkau panjatkan.

Sebaliknya siapa yang mengatakan,

اللهم أهلكه فقد أعطى الشيطان سؤاله لأن الشيطان إنما يدور على هلاك الخلق.

Ya Allah, binasakanlah dia. Maka dia telah memberikan doanya kepada setan, karena sesungguhnya setan berkeliaran dengan tujuan untuk membinasakan hamba-hamba Allah.”

[Hilyatul Auliya’, jilid VIII, hlm. 97]

https://bbg-alilmu.com/archives/44452

Semoga Bermanfaat

Baca Juga : Kajian Terbaru Kami Disini

Sunday, December 13, 2020

Keutamaan Memberi Makan Orang Puasa


By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - May 19, 2017 

Ada beberapa keutamaan memberi makan buka puasa. Ini juga termasuk bagi yang membantu atau menjadi panitia buka puasa karena termasuk dalam orang yang menolong dalam kebaikan.

*a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa*

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

*b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.*

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

“Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.”

Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.”

Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.”

Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028).

*c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah.*

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)

*d- Mendapat buah-buahan di surga dan ar-rahiq al-makhtum (minuman khamar yang nikmat di surga)*

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ

“Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis[1] yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dha’if sekali dalam riwayat Tirmidzi).

Hadits di atas adalah hadits dha’if namun punya makna yang benar, yaitu setiap orang yang beramal akan dibalas dengan semisalnya pada hari kiamat. Hadits di atas didukung makna shahihnya dalam ayat,

جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا

“Sebagai pembalasan dari Rabbmu dan pemberian yang cukup banyak.” (QS. An-Naba’: 36)

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)

Adapun ar-rahiq al-makhtum adalah khamr di surga atau minuman di surga. Ar-rahiq sendiri adalah khamar yang murni atau minuman yang masih asli, tidak mungkin dipalsukan. Adapun al-makhtum artinya dilak atau dikunci yang hanya bisa dibuka oleh pemiliknya. Menunjukkan bahwa minuman tersebut adalah minuman yang sangat spesial. Ada juga yang menyatakan bahwa minuman tersebut ditutup dengan minyak misk. Sungguh kenikmatan luar biasa. Pengertian ini disebutkan dalam kitab ‘Aun Al-Ma’bud, 5: 77. Pembahasan lainnya bisa dilihat dalam kitab Minhah Al-‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 4: 474-475.

Keutamaan lainnya adalah keutamaan dalam hal memberi sedekah.

*e) Sedekah akan menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat.*

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad, 4: 147. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

*f) Sedekah akan menambah (berkah) harta.*

Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang disedekahkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588).

Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah:

1) Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.

2) Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128)

*g) Sedekah akan meredam murka Allah.*

Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)

*h) Sedekah akan menghapus dosa.*

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973.  Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

(Lihat bahasan Manfaat Sedekah dalam Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6: 7-11)

Semoga semangat dalam memberi makanan berbuka pada bulan Ramadhan.

Selesai disusun di Jumat pagi, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Hadits mudallis adalah hadits yang di mana seorang perawi menyembunyikan aib dalam isnad (sanad) dan menampakkan seolah-olah itu bagus. Misalnya seorang perawi menyebut bahwa ia mendapatkan hadits dari seorang guru, padahal ia tidak mendengar langsung dan ia tidak menegaskan kalau ia tidak mendengar langsung. Lihat penjelasan dalam Taysir Musthalah Al-Hadits, hlm. 96-97.

https://rumaysho.com/15838-8-keutamaan-memberi-makan-buka-puasa.html

Semoga bermanfaat

Baca juga Kajian Terbaru kami Disini



Tuesday, December 8, 2020

Larangan Meminta-Minta Kepada Orang Lain

 


Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2446), Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3021), dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3506), semuanya dari jalan Israil.

Derajat hadits

Riwayat ini lemah karena terdapat Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia tsiqah, banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia tsiqah, namun berubah hafalannya menjadi buruk ketika di masa tua yaitu masa-masa sebelum wafatnya”.

Namun Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3504),

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا ابْنُ الْأَصْبَهَانِيِّ، قَالَا: ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَتَى أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ وَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ، فَذَهَبَ بِهِ فَعِنْدَ ذَلِكَ حُرِّمَتِ الْمَسْأَلَةُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ، إِلَّا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ» ، وَقَالَ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ»

Ubaid bin Ghannam menuturkan kepadaku, Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepadaku, juga Ali bin Abdil Aziz menuturkan kepadaku, Ibnu Al-Ashbahan menuturkan kepadaku. Keduanya (Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ibnu Al-Ashbahan) mengatakan: Abdurrahim bin Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah pada haji wada’, lalu datang seorang badui yang tiba-tiba menarik ujung selendang Nabi dan memintanya, maka Nabi pun memberikan selendang itu kepadanya, lalu orang badui itu pun pergi. Dan ketika itulah mulai diharamkan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menerima sedekah bagi orang yang kaya juga bagi orang yang punya kemampuan untuk bekerja, kecuali orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya”. Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah”.

Riwayat ini sendiri lemah karena terdapat Mujalid. Ibnu Hajar mengatakan: “Laysa bi qawiy, hafalannya berubah di akhir usianya”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tidak dianggap haditsnya”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Haditsnya bukan hujjah”. Al-Bukhari mengatakan: “Shaduq”. Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya”. Namun riwayat ini bisa menjadi i’tibar.

Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3505),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَضْرَمِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، ثنا أَبِي، ثنا أَبُو حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ فِي غَيْرِ مُصِيبَةِ حَاجَتِهِ فَكَأَنَّمَا يَلْتَقِمُ الرَّضْفَةَ»

Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq menuturkan kepadaku, ayahku (Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq) menuturkan kepadaku, Abu Hamzah menuturkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak sedang dalam kebutuhan mendesak disebabkan musibah yang ia derita, maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Riwayat ini sendiri juga lemah, karena terdapat Abu Hamzah yaitu Tsabit bin Abi Shafiyyah. Imam Ahmad berkata: “Dha’iful hadits, laysa bisya’in”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laysa bisya’in”. Abu Zur’ah mengatakan: “Layyin”. Abu Hatim mengatakan: “Haditsnya lemah, ditulis haditsnya namun bukan hujjah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama melemahkannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “lLmah, seorang rafidhah”. Namun riwayat ini masih bisa menjadi i’tibar.

Sampai di sini dari keseluruhan riwayat yang ada, hadits Hubsyi bin Junadah ini statusnya hasan, karena riwayat-riwayatnya saling menguatkan.

Terdapat jalan dari sahabat Wahb bin Khanbasy Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3020),

حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ , قَالَ: ثنا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي مُجَالِدٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ وَهْبٍ , قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , فَسَأَلَهُ رِدَاءَهُ , فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ , فَذَهَبَ بِهِ , ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا مِنْ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ , وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ لَهُ , فَإِنَّهُ خُمُوشٌ فِي وَجْهِهِ , وَرَضْفٌ يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ , إِنْ قَلِيلًا فَقَلِيلٌ , وَإِنْ كَثِيرًا فَكَثِيرٌ»

Abu Umayyah menuturkan kepadaku, ia berkata: Al-Mu’alla bin Masnhur menuturkan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Sa’id menuturkan kepadaku, ia berkata: Mujalid mengabarkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Wahb, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berdiri di Arafah. Orang tersebut meminta selendang Nabi dan beliau pun memberikannya. Orang tersebut lalu pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya. Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Jika ia meminta-minta hanya sedikit, maka sedikit pula azab yang ia terima, jika ia meminta-minta banyak maka banyak pula azab yang ia terima”.

Riwayat ini juga lemah karena terdapat Mujalid, namun bisa menjadi syahid yang menguatkan, sehingga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya, statusnya menjadi shahih lighairihi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/99) mengatakan: “hadits ini perawinya adalah perawi Ash Shahih”. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad (298) mengatakan: “hadits ini shahih”. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib (802) mengatakan hadits ini shahih li ghairihi.

Faidah hadits

Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

“Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).

Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.

Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:

مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ

“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.

Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:

أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:

من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم

“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

Penulis: Yulian Purnama

https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html

Baca juga : Kajian Terbaru Kami Disini




Monday, December 7, 2020

MAU BUAT RUMAH DI SURGA

Disempatkan untuk sunah rowatib..

Mau buat rumah disurga?

Buat rumah didunia aja sampai ngoyo..dan mau rekoso… Kenapa buat bangunan abadi itu kita berleha leha..


عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ الْفَرِيضَةِ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

Dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anha berkata, aku mendengar صلى الله عليه وسلم
sholallahu alaihi wasalam bersabda,

 “Tidaklah seorang muslim yang setiap hari mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat karena Allah, selain shalat fardhu, melainkan Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.”
Shahih, diriwayatkan Muslim (728) dan At-Tirmidzi (415).

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid Rahimahullah

Semoga bermanfaatBaca Juga : Kajian Terbaru Kami Disini


Wednesday, December 2, 2020

SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT ?

*SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT ?*


Oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman 

Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? 

Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan. 

Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, ”Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” [Al-Um 1/224] 

Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah, ”Adapun adzan pada hari Jum’at, maka aku tidak mengetahui adanya perbedaan, bahwa Utsman-lah orang pertama yang mengerjakan dan memerintahkannya”. [Tamhid 10/247]. 

Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun, beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya: 

1. Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233]. 

2. Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum’at telah tiba. 

3. Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al -ami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100]. 

Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali masjid yang mengumandangkan adzan Jum’at. Sedangkan pada zaman Ustman Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu, tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu untuk memberitahukan manusia. 

Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih –seperti dalam kondisi sekarang ini– merupakan penambahan terhadap syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam tafsirnya. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100]. 

Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat, untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al-Ajwibah An Nafi’ah, hal 10-11] 

Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum’at, tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari’atkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari mereka. 

Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka’at, (ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum mengerjakannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

 قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ 

Berdirilah dan shalatlah dua raka’at. 

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah dan Jabir, keduanya mengatakan.

 جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لَا قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا 

Sulaik Al Ghathafani datang, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ”Apakah engkau telah shalat dua raka’at, sebelum datang (kesini)?” Sulaik menjawab, Belum. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, Shalatlah dua raka’at, dan ringankanlah pada keduanya. [Sunan Ibnu Majah, 1/353–354 no. 1114]. 

Abu Syamah berkata : “Sebagian pengarang (kitab) pada masa kami berkata, ‘Ucapan (Nabi) ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ menunjukkan, bahwa dua raka’at tersebut adalah shalat sunnah qabliyah Jum’at, bukan (shalat) tahiyyat masjid. Sepertinya, perkataan ini disebabkan kerancuan memahami makna ucapan Rasulullah ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ yaitu sebelum masuk ke masjid, dan (menunjukkan) bahwa orang tersebut telah shalat (qabliyah Jum’at) di rumah. Padahal bukan begitu!  

Sesungguhnya, hadits tersebut dikeluarkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta lainnya, dan tidak ada satupun yang menggunakan lafadz “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang). 

Dalam Shahih Bukhari disebutkan, dari Jabir, ia berkata

 جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ 

Seseorang datang dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at, maka Nabi berkata kepada orang tersebut, ”Apakah engkau telah shalat?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi berkata, ”Bangun dan shalatlah!” [Shahih Bukhari, 2 / 407 no. 930 dan 2 / 412 no. 931] . 

Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir pula, ia berkata,

 جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا 

Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan duduklah Sulaik sebelum ia melakukan shalat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sudahkan engkau shalat dua raka’at?” Dia menjawab, “Belum” Beliau bersabda, “Wahai, Sulaik! Bangun dan ruku’lah (shalatlah) dua raka’at. Dan Sulaik pun mengerjakannya. [Shahih Muslim, 2 /597 no. 59, hadits dari Jabir] 

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “قُمْ” (bangunlah!) menunjukkan, bahwa Sulaik tidak merasa (untuk shalat), kecuali ia siap-siap duduk, dan ia pun duduk sebelum mengerjakan shalat, sehingga Rasul-pun berbicara kepadanya dengan memerintahkan untuk bangun. Dan boleh jadi Sulaik shalat dua raka’at dekat dengan pintu, tatkala ia masuk pertama kali ke masjid. Kemudian ia mendekat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar khutbah, maka Rasul bertanya kepadanya “Sudahkah engkau shalat?” Ia menjawab,”Belum.” 

Dan perkataan Rasulullah “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang), sebagaimana yang dikeluarkan Ibnu Majah, boleh jadi maknanya adalah sebelum engkau mendekat kepadaku untuk mendengar khutbah, dan bukan “sebelum engkau masuk masjid”. Maka sesungguhnya, shalatnya sebelum masuk masjid tidak disyari’atkan, bagaimana (mungkin) ia ditanya tentang hal itu?! Dan yang diperintahkan setelah masuknya waktu Jum’at adalah bergegas menuju tempat shalat dan tidak disibukkan dengan hal lain. Sebelum masuk waktu, tidak benar mengerjakan sunat, dengan persangkaan bahwa hal tersebut disyari’atkan. [Al-Baits ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95] 

Kebenaran ucapan tersebut didukung dengan berbagi hal : 

*Pertama* : Al Hafizh Al Muzi berkata tentang lafazh Ibnu Majah (قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ). Ini merupakan kekeliruan perawi (periwayat). Sebenarnya, ucapan tersebut adalah “قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ” (sudahlah engkau mengerjakan shalat sebelum duduk?), maka orang yang mengganti (lafazh-lafazh tersebut) salah. 

Al-Muzi berkomentar pula,”Dan kitab Ibnu Majah, sering dipergunakan oleh para Masyaikh yang kurang memperhatikannya. Berbeda dengan Shahih Bukhari dan Muslim. Para penghapal hadits sering menggunakan dan sangat memperhatikan keorisinilan dan pergantiannya. Oleh karenanya, di dalam (kitab Ibnu Majah) terjadi kesalahan dan penggantian. 

*Kedua* : Sesungguhnya, orang-orang yang mencurahkan perhatian terhadap keotentikan kitab-kitab sunan sebelum dan sesudahnya, serta mengarang dalam masalah ini dari kalangan pakar hukum dan sunnah serta lainnya, tidak satupun dari mereka menyebutkan hadits ini dalam sunnah qabliyah Jum’at. Akan tetapi, mereka menyebutkannya dalam sunnahnya mengerjakan tahiyat masjid ketika imam di atas mimbar. Dan dengan hadits tersebut, mereka membantah orang yang melarang mengerjakan sunnah tahiyat masjid dalam keadaan ini. Seandainya yang dimaksudkan adalah qabliyah Jum’at, maka akan disebutkan di sana, serta keterangan tentang qabliyah Jum’at, keterjagaan dan kepopulerannya lebih utama dibanding tahiyat masjid. [Zaadul Ma’ad 1/435]. 

*Ketiga* : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan melakukan shalat dua raka’at, kecuali kepada orang yang masuk masjid, karena hal ini merupakan shalat tahiyat masjid. Andaikan merupakan sunnah Jum’at, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada orang-orang yang duduk dan tidak mengkhususkan perintah tersebut kepada orang yang masuk saja. [Zaadul Ma’ad 1/435 dan Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95] 

Kemudian, apabila ada yang mengatakan “Kemungkinan kuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat qabliyah di rumahnya setelah zawalnya (tergelincirnya) matahari, kemudian keluar. 

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, ”Seandainya itu terjadi, niscaya para istri beliau akan menceritakannya, sebagaimana mereka menceritakan semua shalat beliau di rumahnya. Baik shalat siang maupun malam, bagaimana shalat tahajudnya dan bangun pada malam hari. Tentang hal itu (qabliyah Jum’at, red.) tidak benar sedikitpun. Dan pada asalnya adalah ketidakadaannya. (Ini) menunjukkan, bahwa hal tersebut tidak terjadi dan tidak disyari’atkan. 

Adapun sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Abdurrahman bin Muhammad bin Yasir dalam (hadits Abu Qasim Ali bin Ya’kub, 108) dari Ishaq bin Idris, telah menceritakan kepada kami Aban, telah bercerita kepada kami, Ashim Al Ahwal dari Nafi’ dari ‘Aisyah secara marfu’ dengan lafazh,

 كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي أَهْلِهِ 

Rasulullah biasa shalat dua raka’at sebelum Jum’at di rumahnya. 

Maka hadits ini batil lagi palsu. Ishaq telah merusaknya. Dia adalah al aswari al bashari. Ibnu Mu’ayyan berkata tentang Ishaq,” Dia seorang pendusta, pemalsu hadits.” (Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, hlm. 28). Pendusta ini, hanya seorang diri dalam meriwayatkan hadits ini. 

Kemudian apabila ada yang berkata “Sesungguhnya, Jum’at merupakan shalat dzuhur yang diringkas. Maka seperti Dzuhur, Jum’at pun memiliki sunnah qabliyah.” 

Menanggapi pendapat seperti ini, Syaikh Masyur Hasan Salman berkata: Perkataan ini keluar dari kebenaran dari berbagai sisi. 

• Tidak boleh menggunakan qiyas dalam pensyari’atan shalat. [Lihat Bidayah Mujtahid 1/172) dan Al Baits ’Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 92]. 

• Sesungguhnya, sunnah adalah apa yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa ucapan ataupun perbuatan, atau sunnah khalifah beliau yang mendapat petunjuk. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak termasuk hal tersebut. Tidak boleh menetapkan sunnah-sunnah seperti dalam hal ini dengan qias. Karena penetapan qias adalah termasuk hal-hal yang sebab perbuatannya diakui pada zaman Nabi, sehingga bila Rasulullah tidak melakukan dan tidak mensyari’atkannya, maka meninggalkan perbuatan tersebut merupakan sunnah. 

• Jum’at merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat Dzuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan raka’at, khutbah dan syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zhuhur. Dan bukanlah menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan, bahkan dalam hal ini membedakan antara zhuhur dan jum’at lebih baik karena segi perbedaannya lebih banyak. [Zaadul Ma’ad 1/432]. 

• Dalam Shahih-nya, Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata, 

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ 

Aku shalat bersama Nabi dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at setelah Isya’ serta dua raka’at setelah Jum’at. 

Riwayat tersebut menunjukkan, bahwa Jum’at -menurut mereka- bukanlah Dzuhur. Seandainya Jum’at masuk dalam nama Dzuhur, niscaya jum’at tidak perlu disebut. Kemudian dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya sunnah sebelum Jum’at, melainkan sesudahnya saja. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sholat sunnat sebelum Jum’at. [Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, 94]. 

• Anggaplah bahwa Jum’at merupakan Dzuhur yang qashar (diringkas). Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat sunnah Dzuhur yang diringkas dalam safarnya, baik sebelum maupun setelahnya. Beliau hanya mengerjakan sunnat-sunnat Dzuhur ketika mengerjakan Dzuhur secara sempurna. Maka, jika keberadaan sunnah dalam Dzuhur yang diringkas berbeda dengan Dzuhur yang genap, maka apa yang disebutkan oleh mereka menjadi bantahan bagi mereka, bukan membela mereka. 

Oleh sebab itulah, mayoritas (jumhur) imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah qabliyah Jum’at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i serta kebanyakan pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. [Fatawa Ibnu Taimiyyah, 1/136 dan Majmunah Ar Rasail Al Kubra, 2/167-168] 

Al ‘Iraqi berkata, ”Dan aku tidak mengetahui ketiga imam (tersebut) menganjurkan (shalat) sunnah qabliyah Jum’at.” 

Muhadits Nashiruddin Al Albani memberi keterangan dengan ucapannya : Oleh karena itu, perbuatan yang disangka sunnah ini (sebelum Jum’at) tidak disebutkan dalam kitab Al-Um milik Imam As syafi’i, tidak pula di dalam kitab Al-Masail oleh Imam Ahmad. Serta tidak pula di kitab-kitab milik selain mereka dari para imam terdahulu, sepanjang pengetahuanku.” 

Oleh karena itu, aku (syaikh Al Albani) katakana, “Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah (qabliyah, red.) ini, tidak mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula mengikuti para imam. Akan tetapi, mereka taqlid kepada orang-orang belakangan, yang keberadaan mereka sama seperti orang-orang yang mengikuti mereka yaitu sama-sama mengekor (bertaqlid), bukan seorang mujtahid. Maka (sungguh) mengherankan orang yang mengekor (bertaqlid) kepada pengerkor. [Al-Ajwiba An Nafi’ah, 32]. 

*KESIMPULAN* 

Dari penjelasan di muka, menjadi jelaslah bagi kita, kesalahan orang-orang yang mengerjakan shalat diantara dua adzan pada hari Jumat, baik dua raka’at maupun empat raka’at dan semisalnya; dengan keyakinan, bahwa hal itu merupakan sunnah sebelum Jum’at, sebagaimana mereka shalat sunnah sebelum Dzuhur dan mengeraskan niat mereka. 

Karena nash-nashnya jelas, bahwa yang benar ialah tidak ada shalat sunnah sebelum Jum’at. Dan tidak ada sesudah kebenaran, melainkan kesesatan. Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjuki pengetahuan agama, dan diselaraskan untuk mengamalkannya dalam keadaan ikhlas dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Amin. 

(Diolah dan diringkas oleh Abu Azzam Bin Hady dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushalin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 351-361) 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Referensi: https://almanhaj.or.id/3274-shalat-sunnah-qobliyah-jumat.html

Semoga bermanfaat

Baca juga : Artikel Terbaru Kami disini