KAJIAN TENTANG SHALAT DALAM KEADAAN SEMANGAT ATAU DUDUK SAAT LEMAH
Kita masuk pada bab hendaklah seseorang shalat dalam keadaan semangat, dan apabila telah lemah, hendaklah ia duduk.
عَنْ أَنَسٍ ﵁ قَالَ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الْمَسْجِدَ وَحَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ سَارِيَتَيْنِ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا لِزَيْنَبَ تُصَلِّي فَإِذَا كَسِلَتْ أَوْ فَتَرَتْ أَمْسَكَتْ بِهِ فَقَالَ حُلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا كَسِلَ أَوْ فَتَرَ قَعَدَ.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke masjid dan melihat ada tali yang terikat di antara dua tiang. Rasulullah pun bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Itu milik Zainab. Dia shalat dan apabila merasa lelah, dia berpegangan pada tali itu.” Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Lepaskan tali ini. Hendaklah seseorang dari kalian shalat dalam keadaan semangat. Jika merasa malas atau lemah, duduklah.” (HR. Muslim).
Dari hadits ini, kita dapat mengambil faedah, yang pertama celaan terhadap perilaku ghuluw. Ghuluw adalah melebihi batas kemampuan atau melebihi batasan syariat. Jika sesuatu dilakukan tidak melebihi batasan syariat, bahkan sesuai dengan syariat, maka itu tidak disebut ghuluw. Ghuluw ini, wahai saudaraku, menyebabkan kehancuran bagi orang-orang sebelum kita. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian ghuluw, karena sesungguhnya ghuluw itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Muslim).
Ghuluw terlarang dalam setiap perkara, termasuk dalam ibadah. Demikian pula dalam urusan kehidupan sehari-hari seperti makan dan minum. Allah berfirman,
…وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا…
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan” (QS. Al-A’raf [7]: 31).
Yang jelas, segala bentuk berlebihan adalah tercela.
Faedah kedua yang bisa diambil dari hadits ini adalah bahwa berdiri dalam shalat sunnah hukumnya tidak wajib. Naun jika seseorang shalat dalam keadaan duduk, maka pahala yang diperolehnya setengah dari pahala orang yang shalat dalam keadaan berdiri.
Selain itu, hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang wanita boleh melaksanakan shalat sunnah di masjid. Hal ini dapat dilihat dari tindakan Zainab yang sengaja mengikat tali di antara dua tiang di dalam masjid untuk melaksanakan shalat sunnah, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari perbuatannya tersebut. Meskipun demikian, shalat sunnah di rumah lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Seutama-utama shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat wajib.”
AMAL YANG PALING DICINTAI ALLAH
Bab selanjutnya membahas tentang amal yang paling dicintai oleh Allah, yaitu yang dilakukan secara konsisten.
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ ﵂ قَالَ قُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ كَيْفَ كَانَ عَمَلُ رَسُولِ اللهِ ﷺ هَلْ كَانَ يَخُصُّ شَيْئًا مِنْ الْأَيَّامِ قَالَتْ لَا كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً وَأَيُّكُمْ يَسْتَطِيعُ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَسْتَطِيعُ.
Diriwayatkan dari Alqamah, ia berkata: Aku bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Wahai Ummul Mukminin, bagaimana amal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Apakah beliau pernah mengkhususkan suatu hari untuk beribadah?” Aisyah menjawab, “Tidak, amal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu dilakukan terus-menerus.” Lalu ia menambahkan, “Dan siapakah di antara kalian yang mampu seperti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?”
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengkhususkan suatu hari tertentu untuk beribadah tanpa dalil yang jelas. Dalam hal ini, Alqamah bertanya kepada Aisyah apakah Rasulullah mengkhususkan salah satu hari untuk beribadah, dan Aisyah menjawab bahwa Rasulullah tidak pernah mengkhususkan suatu hari untuk ibadah tertentu.
Sumber : https://www.radiorodja.com/54416-shalat-dalam-keadaan-semangat-atau-duduk-saat-lemah/
No comments:
Post a Comment