Bismillah
Bolehkah saat proses ta’aruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri –pen) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto, yang tujuannya adalah untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan ?
Jawab :
Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan :
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu.
Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur 30).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur 31).
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng.
Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis khususnya foto akhwat jatuh di tangan lelaki, sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu.
Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami/istri secara akurat.
Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum. Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.
Jika ingin menikah, cukup dengan biodata awal yang detail. Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa datang langsung, kepada orang tua si akhwat. Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.
Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.
Ustadz Muflih Safitra
Sumber Konsultasisyariah.com

No comments:
Post a Comment